Senin, 23 April 2012

Kebutuhan Terhadap Regulasi Baru Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Prinsip Otonomi Daerah adalah memberikan hak Kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerahnya masing-masing. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dirasa perlu adanya regulasi tentang penempatan tenaga kerja local di Kabupaten Rokan Hilir, hal ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dari masyyarakat tempatan yang dapat diberdayakan untuk mengisi lowongan pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir.
Tujuan dibuatnya regulasi tentang penempatan tenaga kerja local tersebut tidak lain adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Roakn Hilir seiring makin pesatnya jumlah penduduk, dan sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Rokan Hilir.

Eksistensi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK)

Eksistensi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Kepenghuluan.
Di beberapa Kepenghuluan di daerah Kabupaten Rokan Hilir, masih terdengar dari omongan-omongan/celotehan  masyarakat tentang keberadaan Badan Permustawaratan Kepenghuluan (BPK). "BPK tak berfungsi dan hanya makan gaji buta saja".
yaitu gaji yang dibayarkan oleh  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap ketua dan anggota BPK, hal ini sangat bertentangan sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang secara rinci telah megatur tentang tugas, fungsi, kewenagan dan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Badan Permusywaratan Kepenghuluan, yang juga menjelaksan tugas, fungsi, kewenangan dan hak BPK tersebut.
Yang menjadi pertanyaan  adalah mengapa timbul issu tersebut dari masyarakat??
Jawaban yang  bisa dijawaba dari pertanyaan diatas adalah :
  1. Mungkin masyarakat tidak melihat dan memahami kinerja BPK sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kepenghuluan.
  2. Bisa saja BPK memang tidak efektif menjalankan tugasnya.
  3. Atau BPK tidak paham tupoksinya.

Jumat, 20 April 2012

Pemimpin dan Kepemimpinan

            Beberapa orang memang terlahir dengan bakat dan karakter seorang pemimpin tapi sifat dan karakter kepemimpinan bisa dipelajari dan dilatih agar dapat menjadi pemimpin yang efekif dan efisien
             Seorang pemimpin harus mengetahui tentang konsep kebutuhan dasar manusia, teori motivasi, teori bekerja dalam kelompok dan ilmu perilaku, dengan pengetahuan tersebut maka ia akan lebih bisa memahami karakter bawahannya dan hal ini bisa membantu pemimpin dalam menentukan tindakan apa yang harus dilakukan pada bawahan agar dapat mempengaruhi motivasi dan perilakunya agar dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan.
            Seorang pemimpin juga harus mengetahui gaya-gaya kepemimpinan yang sesuai untuk situasi-situasi tertentu sehingga dapat mengambil sikap yang tepat dalam situasi tertentu, pemimpin juga harus memiliki visi yang jelas dan harus mensosialissikan dan mengkomunikasikan visi tersebut kepada bawahan sehingga bawahan bekerja bukan karena terpaksa tapi karena mereka juga menginginkan hal tersebut.