Di beberapa Kepenghuluan di daerah Kabupaten Rokan Hilir, masih terdengar dari omongan-omongan/celotehan masyarakat tentang keberadaan Badan Permustawaratan Kepenghuluan (BPK). "BPK tak berfungsi dan hanya makan gaji buta saja".
yaitu gaji yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terhadap ketua dan anggota BPK, hal ini sangat bertentangan sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang secara rinci telah megatur tentang tugas, fungsi, kewenagan dan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Badan Permusywaratan Kepenghuluan, yang juga menjelaksan tugas, fungsi, kewenangan dan hak BPK tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa timbul issu tersebut dari masyarakat??
Jawaban yang bisa dijawaba dari pertanyaan diatas adalah :
- Mungkin masyarakat tidak melihat dan memahami kinerja BPK sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kepenghuluan.
- Bisa saja BPK memang tidak efektif menjalankan tugasnya.
- Atau BPK tidak paham tupoksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar