Prinsip
Otonomi Daerah adalah memberikan hak Kepada daerah untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat daerahnya masing-masing. Sesuai dengan Undang-undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dirasa perlu adanya regulasi
tentang penempatan tenaga kerja local di Kabupaten Rokan Hilir, hal ini
diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dari masyyarakat tempatan yang dapat
diberdayakan untuk mengisi lowongan pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di
Kabupaten Rokan Hilir.
Tujuan dibuatnya
regulasi tentang penempatan tenaga kerja local tersebut tidak lain adalah untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi angka pengangguran dan
kemiskinan di Kabupaten Roakn Hilir seiring makin pesatnya jumlah penduduk, dan
sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Rokan Hilir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar